Implementasi GCG di Arkhajayanti didasarkan pada ketentuan dalam UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, Pedoman Umum untuk Tata Kelola Perusahaan yang Baik di Indonesia yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Tata Kelola, peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan peraturan Bursa Efek Indonesia. Arkhajayanti terus menerus meninjau praktik terbaik dalam bisnis dan menerapkannya dengan cara yang sesuai pada bisnisnya sendiri.
Struktur lunak GCG yang terdiri dari alat dan kebijakan GCG di Arkhajayanti terus ditingkatkan dan kemanjurannya ditinjau secara berkala, untuk memastikan bahwa penerapan GCG di Arkhajayanti dapat dilakukan secara optimal. Pada akhir 2019, Arkhajayanti memiliki elemen-elemen berikut yang membentuk struktur lunak GCG-nya: