Tata kelola perusahaan

Mimpikan solusi inspirasi besar
Dalam menjalankan bisnisnya, Arkhajayanti mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) secara optimal dengan menjunjung tinggi lima prinsip GCG, yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan keadilan, dan menyelaraskannya dengan nilai-nilai inti di Arkhajayanti, yaitu Integritas, Pembangunan Berkelanjutan, Keunggulan, Proaktif, Akuntabilitas, dan Kerja Sama Tim.

Implementasi GCG di Arkhajayanti didasarkan pada ketentuan dalam UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, Pedoman Umum untuk Tata Kelola Perusahaan yang Baik di Indonesia yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Tata Kelola, peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan peraturan Bursa Efek Indonesia. Arkhajayanti terus menerus meninjau praktik terbaik dalam bisnis dan menerapkannya dengan cara yang sesuai pada bisnisnya sendiri.

Struktur lunak GCG yang terdiri dari alat dan kebijakan GCG di Arkhajayanti terus ditingkatkan dan kemanjurannya ditinjau secara berkala, untuk memastikan bahwa penerapan GCG di Arkhajayanti dapat dilakukan secara optimal. Pada akhir 2019, Arkhajayanti memiliki elemen-elemen berikut yang membentuk struktur lunak GCG-nya:

  • Piagam GCG
  • Kode Etik & Perilaku
  • Board Manual
  • Sistem Kontrol Internal
  • Manajemen Risiko Perusahaan
  • Anggaran Dasar
id_IDIndonesian